Tim Puma Polres Bima Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curat di Palibelo

    Tim Puma Polres Bima Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curat di Palibelo

    Bima NTB - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bima Di pimpin Kanit Pidum Ipda Binawan Kharrismi berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dengan mengamankan seorang terduga berikut Barang bukti. Terduga berinisial S (32)merupakan resedivis, laki-laki alamat Kec. Palibelo, Kab. Bima ini ditangkap di kediamannya pada saat tertidur Rabu 23/10/2024. 

    Sebelumnya peristiwa Curat itu terjadi pada 12 Agustus 2024 di Rumah Korban di Desa Panda, Kec. Palibelo, Kab. Bima. Korban saat itu sekitar pukul 23:00 Wita berada di GOR Panda yang ada di Desa tersebut sedang menggiling Jagung. Karena capek, korban istirahat dan pulang ke rumahnya. 

    Sebelum tertidur, Korban sempat mengecas Hp miliknya terlabih dahulu. Keesokan hari sekitar pukul 06:00 Wita saat korban terbangun melihat hp yang sedang dicas sudah tidak ada. Korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak menemukan. Saat melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terlihat rusak korban menduga ada orang yang masuk mengambil hp tersebut. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Mapolres Bima.

    Hal ini disampaikan Bapak Kapolres Bima Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K. 

    melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH.,

    Rabu (23/10/2024).

    “Terungkapnya kasus ini atas upaya penyelidikan yang dilakukan tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Di Pimpin Kanit Pidum Polres Bima Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro dimana Tim menemukan BB di seseorang di Kec. Woha yang kemudian diamankan setelah mengintrogasi pemegang BB. Atas informasi tersebut mengetahui identitas terduga, ”kata Kasat Reskrim ini.

    Mengetahui keberadaan terduga tim Puma langsung memburu kediaman terduga di Desa Panda Kec. Palibelo. Saat itu juga terduga berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram.

    “Kita menemukan BB terlebih dahulu, baru mengetahui pelakunya. Alhamdulillah terduga sudah kita amankan tanpa perlawanan, ”tegasnya 

    Selanjutnya terduga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatan ini, terduga akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami